Kamis, 19 Mei 2016

Perkosa 3 Putri Kandung, Ayah Durjana Dipenjara 2.350 Tahun


Hukuman berat ditimpakan kepada seorang ayah yang tega memerkosa ketiga putrinya sebanyak 306 kali. Karena kelakuan durjana itu, lelaki asal Yunlin, Taiwan, itu dijatuhi hukuman penjara selama 2.350 tahun.

Dikutip Dream dari The China Post, Rabu 18 Mei 2016, hukuman itu dijatuhkan oleh hakim di pengadilan Taiwan pada Senin pekan ini. Hakim menyatakan pria 56 tahun itu terbukti melakukan pemerkosaan seperti dituduhkan jaksa.

Menurut keterangan dalam persidangan itu, lelaki ini memerkosa tiga putrinya sebanyak 306 kali, selama 6 tahun. Jaksa mengajukan sejumlah pasal tuntutan, hingga dijatuhi hukuman 2.350 tahun penjara oleh hakim.

Meski demikian, bukan berarti pria ini harus mendekam di penjara selama ribuan tahun itu. Sebab, berdasar aturan kriminal di Taiwan, batas hukuman penjara paling lama bagi para penjahat adalah 30 tahun saja. Sudah begitu, para terdakwa masih diberi hak banding.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar