Kepala Korps Lalu-Lintas Kepolisian Republik Indonesia, Brigjen Agung Budi Maryoto menegaskan bagi pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) yang terlambat memperpanjang masa berlakunya selama satu hari maka warga wajib membuat SIM baru.
Brigjen Pol Agung Budi Maryoto menjelaskan, sesuai dengan Peraturan Kapolri No 09 tahun 2012 pasal 28 ayat 3 tentang perpanjangan SIM dan surat telegram ST/985/IV/2016 tanggal 20 April 2016, huruf BBB point 3 bahwa untuk SIM yang telah lewat masa berlakunya, walaupun satu hari tidak dapat diperpanjang, dan harus membuat SIM baru.
“Kepada seluruh masyarakat yang mempunyai SIM dapat melakukan perpanjangan sebelum masa kedaluarsanya habis,” ujar Brigjen Pol Agung Budi Maryoto, Kamis (12-05-2016).
Brigjen Pol Agung Budi Maryoto melanjutkan, untuk menghindari terjadinya masa habis pada 14 hari sebelum masa habis, masyarakat harus sudah mengajukan permohonan perpanjangan SIM. Hal ini bertujuan, agar masyarakat yang mempunyai SIM tidak lagi membuat SIM baru.
Karena SIM sangat berbeda dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Karena selain sebagai jatidiri atau identitas, SIM juga merupakan alat bukti bahwa pemegang SIM memiliki kemampuan, keterampilan sesuai dengan jenis SIM itu sendiri. Pentingnya memperhatikan masa berlakunya sim tertuang dalam UU No 22 Tahun 2009.
“Bagi masyarakat harus memperhatikan masa berlaku SIM itu sendiri, contohnya pengemudi bus atau pengemudi lainya apabila nanti terjadi kecelakaan lalu-lintas maka penyidik akan memprasangkakan pengemudi tersebut karena masa berlaku SIM nya sudah habis,” ujar Brigjen Pol Agung Budi Maryoto.
Brigjen Pol Agung Budi Maryoto menerangkan, Polri sendiri tidak mempersulit dalam memproses perpanjangan SIM. Bahkan kini proses perpanjangan SIM sudah bisa dilakukan secara online di seluruh Indonesia. Sehingga pemegang SIM tidak usah pulang ke alamat asal untuk memperpanjang masa berlaku SIM.
“Polri memiliki terobosan dengan adanya perpanjangan SIM online. Sehingga masyarakat akan mudah memperpanjang SIM. Karena warga Jakarta bisa memperpanjang SIM di Yogyakarta,” tuturnya. Sumber : Divisi Humas Mabes Polri
Brigjen Pol Agung Budi Maryoto menjelaskan, sesuai dengan Peraturan Kapolri No 09 tahun 2012 pasal 28 ayat 3 tentang perpanjangan SIM dan surat telegram ST/985/IV/2016 tanggal 20 April 2016, huruf BBB point 3 bahwa untuk SIM yang telah lewat masa berlakunya, walaupun satu hari tidak dapat diperpanjang, dan harus membuat SIM baru.
“Kepada seluruh masyarakat yang mempunyai SIM dapat melakukan perpanjangan sebelum masa kedaluarsanya habis,” ujar Brigjen Pol Agung Budi Maryoto, Kamis (12-05-2016).
Brigjen Pol Agung Budi Maryoto melanjutkan, untuk menghindari terjadinya masa habis pada 14 hari sebelum masa habis, masyarakat harus sudah mengajukan permohonan perpanjangan SIM. Hal ini bertujuan, agar masyarakat yang mempunyai SIM tidak lagi membuat SIM baru.
Karena SIM sangat berbeda dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Karena selain sebagai jatidiri atau identitas, SIM juga merupakan alat bukti bahwa pemegang SIM memiliki kemampuan, keterampilan sesuai dengan jenis SIM itu sendiri. Pentingnya memperhatikan masa berlakunya sim tertuang dalam UU No 22 Tahun 2009.
“Bagi masyarakat harus memperhatikan masa berlaku SIM itu sendiri, contohnya pengemudi bus atau pengemudi lainya apabila nanti terjadi kecelakaan lalu-lintas maka penyidik akan memprasangkakan pengemudi tersebut karena masa berlaku SIM nya sudah habis,” ujar Brigjen Pol Agung Budi Maryoto.
Brigjen Pol Agung Budi Maryoto menerangkan, Polri sendiri tidak mempersulit dalam memproses perpanjangan SIM. Bahkan kini proses perpanjangan SIM sudah bisa dilakukan secara online di seluruh Indonesia. Sehingga pemegang SIM tidak usah pulang ke alamat asal untuk memperpanjang masa berlaku SIM.
“Polri memiliki terobosan dengan adanya perpanjangan SIM online. Sehingga masyarakat akan mudah memperpanjang SIM. Karena warga Jakarta bisa memperpanjang SIM di Yogyakarta,” tuturnya. Sumber : Divisi Humas Mabes Polri
Tidak ada komentar:
Posting Komentar