Menakutkan hantu komunis atau drakula korupsi?
Hantu komunisme dan paluaritphobia
Isu bangkitnya komunisme di Indonesia, marak belakangan ini. Propaganda neo-komunisme, begitu label yang ditempelkan pada aneka kegiatan yang berbau kekiri-kirian.
Karenanya, baik aparat kepolisian maupun sebagian organisasi massa seperti kompak, menghentikan Festival Belok Kiri, misalnya. Juga pemutaran film dokumenter "Pulau Buru Tanah Air Beta" di Jakarta dan Yogyakarta. Festival dan pemutaran film itu, mendapat tudingan serius: Menyebarkan paham komunisme.
Tindakan represi berdasarkan kecurigaan adanya upaya membangkitkan komunisme baru di Indonesia, semakin marak setelah pemerintah menyelenggarakan "Simposium Membedah Tragedi 1965" April lalu.
Memang banyak pro-kontra dalam diskusi yang dinilai banyak pihak sebagai langkah maju menuju rekonsiliasi antara pemerintah dengan korban peristiwa 1965.
Apakah maraknya propaganda bangkitnya komunis baru ini, hanya sebuah strategi pihak tertentu untuk menghentikan rencana pemerintah melakukan rekonsiliasi? Hanya waktu yang akan menjawab.
Yang pasti, setelah simposium tersebut, baik polisi maupun tentara semakin agresif melakukan operasi berbagai hal yang berbau komunisme. Di Jakarta, Kapolri Jenderal Pol. Badrodin Haiti memberi pernyataan, agar masyarakat hati-hati dengan simbol-simbol komunis.
Penegak hukum mulai intensif menindak hal-hal yang berhubungan dengan komunisme. Memakai atribut palu arit dan menyanyikan lagu genjer-genjer, bisa ditangkap. Begitu penjelasan Badrodin.
Yang terjadi kemudian, di jalanan, ada orang gagah-gagahan memukuli seorang pemuda yang memakai pin bergambar palu arit. Tim Gabungan Ditresintel Polda Metro Jaya bersama Intel Kodam Jaya mengamankan pemilik dan penjaga toko yang menjual kaus bergambar palu arit di Blok M, Jakarta.
Pedagang sempat diperiksa selam 1x24 jam, namun kemudian dilepas. Ternyata kaus bergambar palu arit tersebut tak berhubungan dengan komunis. Itu kaus resmi band thrash metal, Kreator.
Di Grobogan, Jawa Tengah misalnya, polisi menyita aneka buku berbau komunis yang dijual di swalayan.
Sedang di Pamekasan, Madura, Jawa Timur, tentara menggandeng berbagai organisasi kepemudaan, mencegah bangkitnya kembali komunis. Bahkan Kodim sampai turun ke sekolah-sekolah memberikan arahan bahwa PKI dan lambangnya adalah hal terlarang.
Di Ternate, Maluku Utara, empat orang aktivis ditangkap aparat Komando Distrik Militer 1501 Ternate. Penyebabnya mereka memakai kaus bergambar cangkir dengan tulisan PKI, singkatan dari Pecinta Kopi Indonesia. Aparat juga menyita aneka buku baik terkait komunisme maupun tidak. Bahkan kaus bergambar Munir dengan teks "Melawan Lupa" pun ikut disita.
Yang dilakukan masyarakat dan aparat terkait kekhawatiran soal komunisme ini sesungguhnya sudah berlebihan. Main pukul, terhadap pemakai pin palu arit, jelas melanggar hukum. Begitu pun ikut sertanya tentara di lapangan, jelas pelanggaran hukum. Tentara bukan aparat penegak hukum.
Komunisme, di Indonesia direpresentasikan dengan PKI (Partai Komunis Indonesia), memang pernah hadir di Indonesia. Ia ikut berjuang melawan kolonialisme, namun kemudian berusaha menggantikan ideologi Pancasila dengan komunisme, meski gagal.
Paham komunisme mengalami pertumbuhan luar biasa di Indonesia, karena di masa Orde Lama ada konsep politik Nasakom akronim dari Nasionalisme, Agama, dan Komunisme. Saat itu, perseteruan Blok Timur dan Barat sedang marak. Namun setelah Orde Lama mati, PKI pun mati.
Peristiwa 30 September 1965, dengan jatuhnya korban 7 jenderal Angkatan Darat, adalah lonceng kematian bagi komunisme di Indonesia. PKI kemudian dibubarkan dan dinyatakan sebagai partai terlarang melalui Tap MPRS XXV/1966. Ketetapan ini juga melarang ajaran komunisme dan Marxisme-Leninisme dalam segala bentuk dan manifestasinya.
Bahkan dengan Undang-Undang No. 27/1999 yang mengatur perubahan Pasal 107 KUHP tentang Kejahatan Terhadap Keamanan Negara, sudah tidak ada lagi kesempatan hidup bagi paham komunisme di Indonesia.
Pasal ini menyebut seseorang yang terbukti menyebarkan atau mengembangkan ajaran komunisme, Marxisme-Leninisme (dalam media apapun) bisa dipidana maksimal 12 tahun penjara. Bila aktivitas itu menimbulkan kerusuhan dan korban jiwa atau harta benda, yang bersangkutan bisa dipidana hingga 20 tahun penjara.
Setelah lebih dari 50 tahun dilarang, paham komunisme di Indonesia semestinya sudah mati sampai akar-akarnya. Bila saat ini aparat masih meminta masyarakat waspada karena komunisme hidup kembali, pasti ada kesalahan dari aparat dalam mengamalkan Tap MPRS dan UU.
Atau yang hidup kembali itu sebenarnya hanyalah "hantu" PKI?
Saat ini ideologi komunis benar-benar sudah bangkrut di negeri asalnya sekalipun. Hanya Korea Utara, negeri terkucil dari dunia yang masih setia dengan komunisme. Uni Soviet sudah hancur berkeping-keping. Raksasa komunis Tiongkok dan Rusia, pelan-pelan bergeser menjadi state capitalism.
Berbeda kapitalisme-liberalisme yang dianut negara demokrasi seperti Amerika juga Uni Eropa. Negara-negara tersebut menumbuhkancorporate capitalism atau kapitalisme korporasi. Tapi negeri komunis modern hanya menumbuhkan kapitalisme negara.
State capitalism menjadikan Tiongkok sebagai kampiun ekonomi dunia. Negeri yang dulu disebut Tirai Bambu, kini sudah menjadi salah satu negara dengan cadangan devisa terbanyak di dunia.
Jadi haruskah kita terus-terusan ditakut-takuti ancaman "hantu" komunis yang tak tampak wujudnya? Semestinya tidak.
Kita lebih patut mewaspadai ancaman nyata yang tengah melanda negeri ini, yaitu korupsi. Korupsi ibarat drakula yang setiap saat menghisap darah pembangunan yaitu uang negara. Nilai kerugian negara akibat korupsi di Indonesia selama 2001-2015 mencapai Rp203,9 triliun.
Korupsi sudah menyebar ke seluruh penjuru negeri. Dari Papua sampai Aceh tak kalis dari korupsi. Yang terlibat, dari berbagai profesi. Menteri, kepala lembaga, kepala daerah, legislator, hakim, jaksa, polisi, tentara, pengusaha, bahkan sampai pengacara dan calo.
Korupsi juga bisa dibilang ancaman ideologis yang sangat berbahaya. Pelan-pelan ideologi Pancasila disusupi. Sila pertama nyaris digantikan dengan "Keuangan yang Maha esa".
Uang sudah menjelma seperti penguasa tunggal. Duit bisa untuk membeli apa pun. Korupsi reklamasi di Jakarta misalnya, diduga menggunakan uang untuk membeli kebijakan politik.
Masih jamak terjadi untuk bisa menduduki sebuah jabatan publik, membutuhkan uang tak sedikit. Calon kepala daerah dan calon legislator, membeli suara warga untuk bisa jadi pemenang. Bahkan untuk menjadi Ketua partai politik pun harus menaruh uang.
Korupsi di Sumatera Utara, lain lagi. Mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho, selain mencuri uang negara, ia juga menggunakan uang korupsinya untuk membeli kemenangan di pengadilan. Juga untuk membeli tandatangan DPRD untuk persetujuan APBD.
Korban korupsi sangat jelas, yaitu seluruh rakyat. Korupsi adalah penghambat terbesar bagi rakyat untuk mendapatkan haknya menjadi sejahtera, dan mendapat kebahagiaan hidup. Menurut telaah Kompas, ada korelasi antara Indeks Persepsi Korupsi (IPK) dengan Laporan Kebahagiaan Dunia (LKD).
Dalam peringkat 20 teratas IPK tahun 2015 dan LKD 2016, ada 16 negara yang masuk daftar teratas di kedua indeks itu. Denmark jadi "juara" dengan predikat negeri paling bersih korupsi sekaligus negeri paling bahagia.
Sedang di posisi 20 terbawah, ada sembilan negara yang IPK-nya terburuk dan masuk pula dalam jajaran negara paling tidak bahagia, misalnya Afganistan, Angola, dan Sudan Selatan.
Nah, ketimbang energi dihabiskan untuk mewaspadai hidupnya hantu komunisme, dan menebar kecurigaan kepada masyarakat, lebih baik masyarakat diajak memerangi korupsi.
Kejahatan luar biasa yang telah menghambat negara dalam memenuhi tujuannya: menyejahterakan rakyat.
sumber: https://beritagar.id/artikel/editori...rakula-korupsi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar